DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin
Pelaksanaan demokrasi terpimpin di Indonesia berdasarkan dekret presiden Soekarno 5 juli 1959 dan tap MPRS no.Vlll/MPRS/1959.disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia pada saat itu mengandalkan pada kepemimpinan presiden Soekarno. Paham demokrasi terpimpin berdasarkan paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ( sila ke 4 dari Pancasila). Paham ini berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang revolusioner dengan prinsip NASAKOM (nasionalisme, agama, dan komunisme). Akan tetapi,para ulama di Indonesia menolak prinsip NASAKOM karena mengikutsertakan komunis yang bertolak belakang dengan agama.
1. Latar Belakang
Melihat dari segi keamanan nasional, demokrasi liberal justru menimbulkan banyak gerakan separatis yang membuat negara tidak stabil.
Melihat dari segi ekonomi, pergantian kabinet yang sering terjadi mengakibatkan berbagai program ekonomi yang telah dirancang sebelumnya tidak dapat berjalan dengan baik.
Melihat dari segi politik, gagalnya konstituante dalam merumuskan UUD baru untuk menggantikan UUD sementara 1950.
2. Pengertian
Demokrasi Terpimpin adalah suatu sistem pemerintahan dimana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan.
Sistem pemerintahan ini dikenal juga dengan istilah ‘terkelola’ yaitu suatu pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Dengan kata lain, negara yang menganut sistem demokrasi terpimpin adalah dibawah pemerintahan penguasa tunggal.
3. Tujuan
Adapun tujuan dari sistem demokrasi terpimpin adalah:
- Untuk mengganti demokrasi liberal yang dianggap tidak stabil untuk negara Indonesia.
- Untuk meningkatkan kekuasaan presiden pada masa itu yang awalnya hanya sebatas sebagai kepala negara menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
4. Ciri ciri
- Kekuasaan Presiden
Pada sistem demokrasi terpimpin, presiden berperan sebagai penguasa tertinggi di dalam suatu negara. Di Indonesia sistem pemerintahan ini diberlakukan pada 5 Juli 1959, dimana negara Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno kala itu.
Dengan berlakukan sistem demokrasi terpimpin, presiden Soekarno pada masa itu dapat mengubah berbagai peran dari wakil rakyat yang dianggap tidak sejalan dengan kehendaknya, khususnya di bidang politik.
- Peran Partai Politik Terbatas
Pada masa berlakunya sistem demokrasi terpimpin, peran partai politik menjadi sangat terbatas. Keberadaan partai politik seolah-olah hanya untuk menjadi pendukung berbagai kebijakan presiden Soekarno.
- Peran Militer Semakin Besar
Pada masa demokrasi terpimpin, peran militer di Indonesia sangat kuat. Masa itu militer memiliki dua fungsi (dwifungsi), yaitu sebagai garda pertahanan negara dan juga berperan pada pemerintahan. Kuatnya peran militer pada pemerintahan ternyata mengakibatkan kekacauan politik di Indonesia.
- Paham Komunisme Berkembang
Pada masa itu, hubungan antara Presiden Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) semakin baik. Dukungan PKI terhadap Presiden Soekarno dimanfaatkan dengan baik sehingga paham komunisme berkembang pesat pada masa itu
- Anti Kebebasan Pers
Pers yang memiliki peran sebagai penyambung suara rakyat pada sistem politik dibatasi oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terhadap pers tersebut membuat sebagian besar media menutup diri dan tidak berani mengedarkan berita karena adanya ancaman dicekal.
- Sentralisasi Pemerintah Pusat
Sistem demokrasi terpimpin menimbulkan ketidakadilan, salah satunya adalah pemerintahan yang dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Peran partai politik semakin tidak jelas dalam pemerintahan sehingga menimbulkan kekacauan.
- Terjadi Pelanggaran HAM
Kebebasan pers yang terkekang, sentralisasi pemerintah pusat, dan peran militer yang sangat besar berdampak pada meningkatnya tindakan semena-mena terhadap masyarakat. Pelanggaran HAM (baca: Pengertian HAM) sering dilakukan oleh pemerintah jika menemukan masyarakat yang menentang kebijakan pemerintah.
5. Dampak
- Dampak Positif
Negara terhindar dari perpecahan dan krisis yang tak berkesudahan.
Mengembalikan UUD 1945 sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Menjadi awal dibentuknya Lembaga Tinggi Negara, yaitu MPRS dan DPAS.
- Dampak Negatif
Presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara lainnya memiliki kekuasaan yang besar sehingga timbul potensi penyalahgunaan.
Memberlakukan Dwifungsi Militer sehingga Militer dapat ikut berpolitik.

