PENGAKUAN KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pengakuan Negara Republik Indonesia oleh bangsa lain


H. Agus Salim


Berdasarkan hukum internasional berdirinya sebuah negara, harus memenuhi tiga unsur pokok. Yaitu, negara itu harus ada rakyat, harus memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat

Dengan adanya unsur-unsur tersebut, maka negara itu dapat diakui secara de facto (berdasarkan fakta), oleh bangsa lain. Unsur lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah kemampuan dari negara yang bersangkutan dalam memenuhi segala hak dan kewajibannya, sebagai anggota masyarakat internasional, sehingga mendorong lahirnya pengakuan secara de jure. 

Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya negara tersebut berdasarkan hukum internasional. 

Berdasarkan kedua pengakuan itu, negara tersebut memiliki kedaulatan penuh, sehingga wajib diperlakukan seperti negara-negara berdaulat lainnya.

Setelah diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, pengakuan dari negara lain segera bermunculan antara lain dari Mesir, India, dan Australia dan negara-negara lainnya. Orang yang di tunjuk sebagai diplomat pembawa pesan kemerdekaan Indonesia adalah Haji Agus Salim.


Pengakuan Kemerdekaan RI dari Mesir

Setelah kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah RI mengutus Haji Agus Salim sebagai duta keliling dunia. 

Haji Agus Salim bertugas untuk mendorong negara-negara lain agar segera memberikan pengakuannya terhadap Indonesia. Atas kepiawaian diplomasinya, pemerintah kerajaan Mesir segera memberikan dukungan. Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan RI yang merdeka dan berdaulat.

Langkah pertama Mesir adalah menggalang penyatuan persepsi dan dukungan dari negara-negara anggota Liga Arab atas kemerdekaan Indonesia. 

Pada tanggal 14 Maret 1947, Mohammad Abdul Mounim Konsul Jendral Mesir di Bombay (India) mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno di Yogyakarta. 

Dalam pertemuan itu, atas nama Raja Farouk, ia menyampaikan Keputusan Dewan Gabungan negara-negara Liga Arab, mengenai pengakuan organisasi itu terhadap keberadaan negara Republik Indonesia. Namun sebenarnya pengakuan secara de facto telah disampaikan Mesir pada 22 Maret 1946, setelah diadakannya konsilidasi kabinet oleh pemerintah Indonesia.

Pengakuan de jure terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. Pengakuan itu direspon Indonesia dengan mengangkat H.M. Rasjidi sebagai Kuasa Usaha, dan berlanjut dengan dibukanya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo. 

Negara-negara arab yang mengakui Negara Indonesia setelah Mesir yaitu :

  1. Syiria 2 Juli 1947 
  2. Irak 6 Juli 1947
  3. Afghanistan 23 September 1947 
  4. Saudi Arabia pada tanggal 24 November 1947.


LihatTutupKomentar