Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dokoritsu junbi inkai.

 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
sidang PPKI

Setelah BPUPKI (dokoritsu junbi cosakai) menyelesaikan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dokoritsu junbi inkai. Badan ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat. Dalam perkembangannya, keanggotaan PPKI ini di tambah enam orang lagi. 

PPKI dipimpin oleh Soekarno dengan wakilnya Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Soebardjo. Badan ini diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Dalat, Saigon oleh Jenderal Terauchi, selaku panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara.

Sejak proklamasi kemerdekaan PPKI merupakan satu-satunya organisasi tertinggi yang dimiliki bangsa Indonesia. Untuk melaksanakan tugasnya PPKI melaksanakan serangkaian sidang-sidan diantaranya :

A. sidang pertama  PPKI tanggal 18 Agustus 1945

  • Mengesahkan UUD 1945 

Dalam sidang pertamanya, PPKI telah membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia. Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

  • Merevisi Piagam Jakarta 

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta. Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak rakyat Indonesia adalah Muslim. 

  • Memilih dan mengangkat pimpinan tinggi negara, yaitu Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden 

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia. Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu). Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah. 

  • Membentuk Komite Nasional 

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional. Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

B. Sidang kedua  PPKI tanggal 19 Agustus 1945

Dalam sidang PPKI kedua ini, fokus utama yang dibahas adalah tentang wilayah Indonesia dan pemerintahannya. Hasil sidang PPKI kedua adalah sebagai berikut.

  • Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi 

Hasil sidang PPKI kedua adalah terbaginya wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur

No

Provinsi

Gubernur

1

Sunda Kecil (Nusa Tenggara)

I Gusti Ketut Pudja Suroso

2

Jawa Barat

Sutarjo Kartohadikusumo

3

Jawa Tengah

R Panji Suroso

4

Jawa Timur

RA Suryo

5

Sumatera

Teuku Mohammad Hassan

6

Kalimantan

Ir Pangeran Mohammad Nor

7

Maluku

Dr GSSJ Latuharhary

8

Sulawesi

Mr J Ratulangi

  • Dibentuk Komite Nasional Daerah 

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada. Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden. 

  • Dibentuk departemen dan Menteri

Hasil sidang kedua PPKI lainnya adalah merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian. Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. 

NO

Dapertemen

Nama Mentri

1

Mentri Keuangan

A.A Maramis

2

Mentri Perhubungan

Abikusno Tjokrosujoso

3

Mentri Kehakiman

Prof Dr Mr Soepomo

4

Mentri Pengajaran

Ki Hajar Dewantara

5

Mentri Pekerjaan Umum

Abikusno Tjokrosujoso

6

Mentri Luar Negeri

Mr Achmad Soebardjo

7

Mentri Dalam Negeri

RAA Wiranata Kusumah

8

Mentri Sosial

Mr Iwa Kusuma Sumantri

9

Mentri Kesehatan

Dr Buntaran Martoatmojo

10

Mentri Kemakmuran

Ir Surachman Tjokroadisurjo

11

Mentri Keamanan Rakyat

Soeprijadi

12

Mentri Penerangan

Mr Amir Syarifuddin

C. sidang ketiga  PPKI tanggal 22 Agustus 1945

  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan untuk pemilu di masa mendatang. Fungsi KNIP adalah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika baru awal terbentuk, jumlah anggota KNIP ada sebanyak 137 orang, terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia. Ketua dari KNIP pada masa itu adalah Kasman Singodimedjo

  • Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) 

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI. PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat. Ketua dari PNI adalah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945. Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana. 

  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) 

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Setelah BKR dibentuk, organisasi lainnya seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan.

pada 5 Oktober 1945, dikeluarkan maklumat pemerintah yang menyatakan berdirinya tantara nasional yang disebut Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, yang pernah memimpin pemberontakan PETA di Blitar. Namun supriyadi menghilang dan tidak pernah muncul Kembali. Oleh karena itu, pada 20 Oktober 1945, Oerip Soemohardjo diangkat sebagai Kepala Stap Umum TKR

Situasi semakin genting karena konflik bersenjata antara para pejuang RI melawan Belanda semakin sering terjadi. Pada 12 November 1945, TKR mengadakan konferensi di Yogyakarta. Dalam konferensi tersebut, kolonel Sudirman dipilih sebagai pimpinan tertinggi TKR. Saat itu kolonel Sudirman menjabat sebagai Panglima Divisi V Banyumas.  Oerip Soemohardjo tetap menjabat sebagai kepala stafnya. Pada tanggal 18 Desember 1945, pemerintah secara resmi mengangkat kolonel Sudirman sebagai panglima besar TKR dengan pangket Jenderal. Sementara itu kepala staf TKR di jabat oleh Oerip Soemohardjo dengan pangkat letnan jenderal.

Sejak saat itu, komando atau kesatuan-kesatuan bersenjata yang ada, seperti laskar-laskar, diintegrasikan ke dalam TKR. Pada Januari 1946, TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Kemudian dengan penetapan presiden RI, pada 3 Juni 1947, TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jenderal Sudirman diangkat sebagai Panglima TNI dan dilantik pada 28 Juni 1947 di Yogyakarta.

pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI)

baca juga : BPUPKI 

LihatTutupKomentar